TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dengan meningkatnya pengaduan konsumen sektor keuangan melalui layanan keuangan terintegrasi OJK, maka memperlihatkan kesadaran masyarakat saat ini telah mengalami peningkatan
Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan pengaduan konsumen sektor keuangan hingga awal Maret ini mengalami peningkatan, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun hal ini, bukan saja karena meningkatnya jumlah permasalahan antara konsumen sektor keuangan dengan perusahaan, tapi karena meningkatnya kesadaran atau membaiknya kesejahteraan masyarakat mendorong pelaporan kasus yang dialaminya ke OJK.
"Peningkatan jumlah pengaduan masyarakat harus dilihat positif, bahwa itu menunjukkan bertambahnya kesadaran masyarakat akan keberadaan OJK sehingga mereka mau melaporkan masalahnya pada Layanan Keuangan Terintegrasi OJK," kata Kusumaningtuti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Sepanjang 2014 total pengaduan konsumen yang masuk di Layanan Konsumen Terintegrasi OJK mencapai 2.197 pengaduan. Sementara untuk tahun ini hingga 11 Maret 2015 tercatat sebanyak 308 pengaduan.
Untuk daerah terbanyak yang melaporkan pengaduan pada 2014, posisi pertama terbanyak ditempati DKI Jakarta 847 pengaduan, Jawa Barat 430, Jawa Timur (Jatim) 418, Jawa Tengah (Jateng) 306 dan Sumut 194 pengaduan.
Untuk sektor yang tertinggi dilaporkan adalah masalah perbankan, lalu asuransi, lembaga pembiayaan dan pasar modal. Persoalan perbankan kebanyakan menyangkut lelang agunan, restrukturisasi kredit, dan alat pembayaran menggunakan kartu.
"Sedangkan, masalah asuransi biasanya paling banyak klaim polis, sementara kasus lembaga pembiayaan banyak diadukan mengenai penarikan jaminan yang difidusiakan perlakuan debt kolektor, sementara di pasar modal terbanyak masalah produk Medium Term Notes (MTN)," tuturnya.
Ia menjelaskan, penanganan pengaduan konsumen oleh OJK diusahakan diselesaikan antara konsumen dan perusahaan terkait agar kasusnya bisa ditangani dengan mudah dan murah. Jika kedua belah pihak tidak bisa menemukan titik temu yang saling menguntungkan, OJK akan membantu memediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang sudah ada.
Untuk itu OJK mengharapkan agar semua pelaku jasa keuangan untuk memahami berbagai ketentuan dan proses dalam penanganan konsumen, agar permasalahan yang muncul antara konsumen dan perusahaan bisa ditangani dengan cepat dan saling menguntungkan.