TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, mendukung pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, seiring dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK hari ini (24/3/2015) di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Sementara secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto lewat pesan singkat.
“Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Rudiantara.
Upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 yang dinilai sarat kejanggalan ini, mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.
Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan 2 buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.
Hari ini, Indar Atmanto sendiri mengajukan PK dengan tiga novum baru yang membuktikan tidak adanya unsur melawan hukum maupun unsur merugikan negara. Dia menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.
“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” jelas Indar saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (24/3/2015).
Hal senada diungkapkan oleh Wijayanto Samirin, Komisaris Independen PT Indosat Tbk. “Kasus yang melilit Indar Atmanto tidak fair baginya dan keluarganya, juga dunia usaha di Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, saat ide inovatif yang sudah sesuai dengan koridor hukum dipermasalahkan, maka dunia usaha di Indonesia akan defisit kreatifitas dan makin kehilangan daya saing. Investor pun akan enggan berinvestasi. “Insya Allah keadilan akan datang, kami memberikan support penuh kepada Indar,” tegas Wijayanto yang juga dosen di Universitas Paramadina, Jakarta.
Dalam sidang pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, memenuhi Pasal 263 KUHAP, Indar mengajukan adanya 2 Putusan MA yang saling bertentangan, keadaan baru (novum) berupa Hasil Uji Lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang alokasi Nomor 0814 kepada Indosat, dan inkraghtnya Putusan PTUN. Selain itu, Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.