TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan pemerintah mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perangkat komunikasi 4G/LTE segera terbit. Aturan ini nantinya akan mewajibkan sebagian perangkat produk-produk telekomunikasi seperti smartphone buatan Indonesia.
"Besok, kita (Kementerian Komunikasi dan Informatika) akan bertemu dengan Kemendag dan Kemenperin untuk menggodok draft-nya," kata Menkominfo Rudiantara di sela SELULAR AWARD ke-12, di Jakarta, Selasa (7/4/2015) malam.
Menurutnya, setelah pembahasan tersebut selesai. Maka tidak akan lama lagi aturan TKDN ini bakalan segera diluncurkan. "Paling lama ya tiga bulan sudah selesai dan bis diimplementasikan," jelasnya.
Namun Rudiantara enggan mengungkapkan besaran TKDN yang diusulkan dalam draft tersebut. Ia hanya menjelaskan saat ini sudah banyak produsen smartphone dan perangkat telekomunikasi yang sudah mampu memproduksi sebagian perangkatnya di Indonesia.
"Misalnya saja Polytron sudah bisa memproduksi 35 persen perangkatnya di Indonesia. Vendor yang lain juga sudah ada yang bisa memproduksi sebagian perangkatnya dalam negeri," ujar Rudiantara.