TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomer 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014 terkait perluasan agen reksa dana. Aturan tersebut memungkinkan minimarket menjadi kepanjangan tangan agen reksa dana.
"Nah Alfamart dan Indomaret bisa (jadi gerai penjualan reksa dana). Kan ada agen penjual ada namanya gerai. Nah gerai itu bisa kerjasama dengan agen penjual atau manajer investasinya," ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia menjelaskan, gerai reksa dana tersebut nantinya bisa melayani pembelian reksa dana (top up) setelah pembukaan rekening dilakukan. Sementara untuk pembelian reksa dana awal tetap dilakukan di agen penjual misalnya perbankan, kantor pos, dan pegadaian.
Namun demikian, menurut Fakhri, hingga saat ini belum ada permintaan dari lembaga diluar lembaga keuangan yang mengajukan diri secara resmi menjadi agen penjual reksa dana. "Kalau obrolan mereka (kantor pos) tertarik jadi agen, tapi pengajuan proposal (untuk jadi agen) belum ada," kata dia.
Menurut Fakhri, OJK bisa memaklumi belum adanya kesiapan dari lembaga misalnya kantor pos atau pegadaian yang mengajukan diri sebagai agen penjual reksa dana. Pasalnya, menjadi agen reksa dana juga mesti melakukan berbagai sinkronisasi misalnya dari sisi IT.
Oleh karena itu, tutur dia, OJK hingga kini masih menunggu lembaga-lembaga tersebut mengajukan diri menjadi agen. Saat ini nasabah reksa dana di Indonesia masih sangat kecil yaitu 250.000 nasabah.
Sementara, pemerintah hingga tahun 2017 nanti memiliki target jumlah nasabah reksa dana bisa mencapai 5 Juta nasabah. Untuk mencapai target itu, pemerintah jun terus melakukan sosialisi reksa dana ke masyarakat salah satunya yaitu memberikan kesempatan minimarket menjadi reksa dana.(Yoga Sukmana)