TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan pembayaran pajak (tax allowance) kepada 10 bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau.
Hal ini dilakukan, seiring adanya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015, tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, insentif fiskal ini dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau. Sehingga, BKPM akan menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh investor.
"Penyelenggaraan event Tropical Landscape Summit ( TLS) pada 27-28 April mendatang cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan ini sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2015).
Menurut Franky, 10 bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapatkan tax allowance adalah investasi di bidang tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasi fragrance ), industri lampu tabung gas ( LED).
Kemudian, pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
"BKPM menargetkan investasi ramah lingkungan (investasi hijau) di Indonesia tumbuh 20 persen per tahun dan ditargetkan bakal mencapai 56 miliar dolar AS atau sekitar Rp 722,8 triliun pada 2019," tuturnya.