TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA – Pemerintah akan memperketat perizinan kapal penangkap ikan. Tujuannya, agar praktik kekerasan dan perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan tidak terjadi lagi.
Beberapa wacana pengetatan pemberian izin kapal tersebut adalah dengan mensinergikan dengan BPJS ketenagakerjaan. Sehingga bila ada perusahaan kapal yang belum beres pengurusan BPJS bagi ABK maka KKP tidak akan mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
"Bisa saja nanti kita buat regulasi bagi perusahaan kapal yang terbukti melakukan praktik kekerasan dan perbudakan terhadap ABK tidak akan sibekukan izin usahanya selama beberapa tahun," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin (27/4/2015).
Hal tersebut, menurut Hanif sangat dibutuhkan agar memberikan efek jera bagi para pengusaha kapal. Sehingga tidak hanya pelaku kekerasan saja yang diproses dijalur hukum.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pijiastuti menambahkan, banyaknya kementerian yang mengurusi perizinan bagi kapal penangkap ikan ini juga menjadi persoalan tersendiri lantaran kontrolnya menjadi lemah. Oleh karenya, dia berharap agar perizinan mengenai penangkapan seharusnya dilakukan satu pintu.
Sementarabitu, terkait dengan indikasi adanya praktek perbudakan Anak buah Kapal (ABK) PT Pusaka Benjina Resource (PT PBR) yang terjadi di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten, Kepulauan Aru, pemerintah terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Penanganan kasus perbudakan Benjina ini dilakukan dengan bekerjasama dan koordinasi berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Ditjen Imigrasi Kemenhukham, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kembub) serta pihak Kepolisian.
“Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam pada kasus Benjina ini. Yang terkait dengan unsur pidana itu masuk ke ranah hukum sudah ditangani pihak kepolisian, kita lebih fokus pada pelanggaran ketenagakerjaan,“ kata hanif.
Hanif mengatakan penyidikan intensif oleh pengawas ketenagakerjaan difokuskan pada aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan khususnya perlindungan tenaga kerja Indonesia dan ijin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Jenis-jenis pelanggaran yang sedang diselidiki antara lain perijinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, pelanggaran ijin TKA, potensi mempekerjakan pekerja anak, sarana Keselamatan dan kesehatan kerja.
Pusaka Benjina Resources merupakan perusahaan PMA dgn struktur investasi oleh perusahaan asal Negara Thailand dengan ijin Usaha Perikanan diterbitkan oleh Kementerian kelautan dan Perikanan No. 01.06.02.0327.5349 tanggal 28 Juni 2007.
Jumlah tenaga kerja sebanyak 1.456 orang yang terdiri dari, Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 251 orang dan Tenaga kerja asing sebanyak 1.205 orang.
Untuk mengantisipasi kasus serupa Hanif mengatakan Kemnaker dan KKP sedang melakukan pembahasan perijinan tenaga kerja pelaut perikanan perlindungan ABK penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penggunaan TKA sektor kelautan dan perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pijiastuti menambahkan, banyaknya kementerian yang mengurusi perizinan bagi kapal penangkap ikan ini juga menjadi persoalan tersendiri. Oleh karenya, dia berharap agar perizinan mengenai penangkapan seharusnya dilakukan satu pintu.(KONTAN/ Handoyo )