News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebaran Isu Negatif Bikin Saham Telkom Anjlok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyebaran isu negatif mengenai tender dari rencana pertukaran (swap) saham Mitratel antara PT Telkom dengan PT TBIG membuat saham PT Telkom anjlok di bursa.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyesalkan berhembusnya isu negatif soal transaksi perusahaan 'plat merah' itu. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dan pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan penyebar isu yang ujungnya merugikan negara, bisa dipidana.

"Kalau memang ada yang menyebarkan (isu negatif-red) dan menimbulkan kerugian negara tidak dapat didiamkan. Banyak pasal yang mengenai kabar bohong seperti ini. Misalnya pasal 483, disebutkan barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana," kata Yenti, pakar pidana pencucian uang Universitas Trisakti itu, di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Yenti mencontohkan, di Amerika Serikat, pelaku penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerugiaan negara, bahkan dapat ditarik ke pasal mengenai korupsi.

"Aturan tentang penyebaran kabar bohong yang akibatnya, menimbulkan kerugian negara bagaimana?" katanya.

Yenti berpandangan, dalam KUHP masalah penyebaran kabar bohong jelas ada jeratnya. Aparat negara, semisal Kepolisian, bisa bergerak menangani permasalahan tersebut.

"Kalau ada yang diuntungkan, pihak-pihak tertentu, termasuk orang dalam sekalipun, jika ada, yang menyebabkan penurunan saham PT Telkom ini bisa dipidana," tandasnya. (Ahmad Sabran)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini