Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan untuk pungutan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Padahal, kebijakan tersebut direncanakan mulai berlangsung pada 25 Mei.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan itu tertunda karena Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola uang pungutan itu, hingga kini belum juga siap.
"Begitu BLU-nya siap, langsung dipungut," kata Bambang usai menghadiri diskusi di Bakkoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).
Kebijakan pungutan itu disebut sebagai CPO Supporting Fund (CFS). Pengutipan oleh pemerintah sebesar 50 dolar Amerika Serikat untuk CO, dan 30 dolar AS untuk produk turunannya. Kebijakan itu berlaku sebagai pengganti bea keluar saat harga CPO berada di bawah 750 dolar AS per tonnya. Bila harga CPO di atas 750 dolar AS, kutipan diambil dari bea keluar.
Rencanannya pungutan itu akan digunakan untuk menutup biaya pengolahan biodiesel dalam program pencampuran 15 persen bahan bakar nabati ke dalam Solar. Selain itu dana itu juga akan digunakan untuk mendanai revitalisasi lahan yang bermasalah.
Pembentukan BLU ini akan dirumuskan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sementara aturan teknis terkait pungutan CPO bagi para eksportir ini akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Bambang memastikan, penundaan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan berlangsung lama. Sekitar dua minggu mendatang, BLU tersebut sudah bisa terlaksana. "Insyallah dalam dua minggu selesai," ucapnya.