TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaminan atas keamanan infrastruktur telekomunikasi menjadi penting karena meningkatnya layanan telekomunikasi seluler.
Untuk memastikan masalah keamanan ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) menggandeng Polri.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, mengatakan kerjasama dengan Polri ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase. Pasalnya Infrastruktur telekomunikasi, menurut Alex sudah menjadi kebutuhan vital saat ini
"Jika terjadi gangguan atas infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan akan mengganggu layanan kepada masyarakat," ujar Alex, Jumat (29/5/2015).
Alexander Rusli menambahkan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, di 2013 ada 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana prasarana telekomunikasi. Hal itu terjadi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
"Hal itu berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggaraan telekomunikasi antara lain berupa “blank spot”, putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas," ungkap Alex.
Kesepakatan bersama Polri berisi pedoman serta acuan bagi para pihak dalam rangka perlindungan dan pengamanan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia.
Selain itu akan ada penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sarana dan prasarana telekomunikasi.
Selanjutnya, MOU tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran operator telekomunikasi dan Polri. MOU tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola oleh para operator.