News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JK: Bunga Pinjaman untuk PT Minarak Lapindo Tidak Tinggi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa warga mencoba menenangkan Colok dan Gori yang mengalami kesurupan saat berjoget di sekitar ogoh-ogoh berwajah Aburizal Bakrie di tanggul Lumpur Lapindo, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (29/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bunga pinjaman yang harus dibayar PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dari pemerintah tidak akan tinggi.

Pasalnya, pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan uang yang dipinjamkan ke perusahaan milik keluarga Bakrie itu.

Demikian kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).

"Ya namanya pinjaman, pemerintah juga tetap harus mempertanggungjawabkannya. Toh itu kan menalangi jual-beli, dan itu bunganya pasti tidak tinggi," kata Jusuf Kalla.

Dalam kesempatan terpisah, yakni saat menyambangi Markas Komando (Mako) Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), Jakarta Pusat di hari yang sama, Wapres mengingatkan bahwa proses jual beli aset antara pihak Lapindo dengan masyarakat terdampak lumpur panas tersendat prosesnya, karena PT.MLJ kesulitan dana.

"Karena ketidakmampuan Lapindo, maka pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat tapi dengan cara peminjaman," katanya.

Ia memastikan proses jual beli antara PT.MLJ dan masyarakat terdampak lumpur panas, akan selesai pada bulan Juni mendatang. Kata dia uang untuk menalangi kewajiban PT.MLJ itu sudah tersedia, tinggal menunggu pembicaraan lebih lanjut dengan PT.MLJ.

Seperti diketahui, dalam Perpres nomor 14 tahun 2007, total yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711

Untuk menjamin MLJ jaya betul-betu membayarkan hak nya, pemerintah meminjamkan uang ke Lapindo, dengan agunan berupa surat-surat atas aset MLJ, senilai sekitar Rp 2,7 triliun. Pemerintah memberi waktu 4 tahun bagi MLJ untuk membayar segala hutang-hutangnya.

Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pencairan dana talangan menunggu hasil akhir pembahasan dengan pemerintah. Lapindo meminta skema pinjaman agar dibebaskan dari bunga dan bebas pajak karena sumber dana dari APBN. Lapindo telah sepakat dengan jangka waktu pengembalian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini