TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Administrasi Universitas Indonesia, Martani Huseini, menilai proses seleksi jabatan dirjen bea cukai sudah mengikuti UU mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sehingga transparan dan kredibel.
Untuk itu, dia meminta semua pihak mempercayakan proses seleksi kepada tim panitia seleksi.
Sesuai UU ASN, tim pansel harus beranggotakan 51 persen lebih dari pihak independen di dalam pansel. Martani menilai masyarakat harus percaya pada pansel yang sudah dianggap 51 persen orang luar.
"Sekarang ini tidak bisa lagi ada yang main-main. Tekanan terhadap pansel tinggi sekali, dan tidak gampang. Secara sistem sudah dilaksanakan secara baik,” kata Martani, Minggu (31/5/2015).
Martani mengatakan, proses seleksi jabatan dirjen pajak pada akhirnya akan melibatkan Komisi ASN, yang diketuai oleh Prof Sofyan Effendi, kemudian Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat), hingga akhirnya Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden.
“ASN setahu saya profesional semua,” tegas dia.
Ketua Pansel sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, para calon telah mengikuti beberapa tahapan. Dalam hal ini semua calon sudah diperiksa cek kesehatan, pembuatan makalah, penelusuran jejak rekam ke berbagai institusi seperti BIN, PPATK, KPK, dan publik, tahapan wawancara.
Mardiasmo mengatakan telah menguji para peserta untuk mengetahui kemampuan dan pribadi masing-masing.
"Kondisi di Ditjen Bea Cukai mengharuskan jabatan Dirjen diisi oleh figur yang mampu, bersih, memiliki leadership, daya dobrak dan terobosan serta keberanian melawan mafia dan intervensi," ujar Mardiasmo.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi Kementerian Keuangan dalam proses seleksi Dirjen Bea Cukai.
Dia melihat proses seleksi sudah terbuka dan melalui berbagai tahapan sehingga masyarakat harus percaya.
“Siapapun yang terpilih kelak pada akhirnya harus bisa menerima dan menghormati keputusan Pansel," kata Agus.