TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014.
Setidaknya terdapat empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP sehingga Predikat WDP disematkan.
Empat permasalahan tersebut diungkapkan ketua BPK Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Kamis (4/6/2014). Pertama, pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kerja Sama (KKS) senilai Rp 2,78 triliun yang tidak dapat dijelaskan oleh pemerintah.
"Kondisi tersebut terjadi karena pencatatan dan pelaporan aset KKS belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai yang dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan transaksi," Kata Harry.
Selanjutnya yang kedua menurut Harry adalah permasalahan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan didukung dengan dokumen yang memadai.
"Yaitu pada kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar 1,12 triliun, Lembaga penyiaran publik Televisi republik Indonesia sebesar Rp 59, 12 miliar dan BP Batam sebesar Rp 23,33 miliar," ujarnya.
Selain itu yang ketiga terdapat permasalahan pada transaksi atau saldo yang membentuk Saldo Anggaran Lebih ( SAL) senilai Rp 5,14 triliun. Sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.
Dan yang terakhir yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan, yakni pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum, sehingga belum jelas unit kerja yang bertanggungjawab untuk melakukan administrasi dan validasi atas tuntutan hukum yang telah inkracht untuk dicatat sebagai kewajiban.
"Empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran dalam laporan keuangan menjadi semakin berkurang dan tidak menjadi temuan berulang-ulang," pungkasnya.