TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikasi pengelolaan hutan lestari telah sampai di Indonesia. Skema sertifikasi Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) masuk melalui Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Ketua IFCC Drajad H Wibowo memaparkan dengan terbitnya sertifikasi pengelolaan hutan lestari, telah diimplementasikan pada pengelolaan hutan di Indonesia. Secara resmi beberapa unit pengelolaan hutan di Indonesia mendapat sertifikat yang berlaku selama tiga tahun.
"Sertifikat skema IFCC ditinjau ulang setiap tahunnya dan dapat diperpanjang," ujar Drajad di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Drajad mengungkapkan sertikfasi pengelolaan hutnan lestari bisa membantu permintaan pasar internasional. Dalam hal ini produk hasil hutan mensyaratkan pengelolaan hutan lestari harus tersertifikasi agar bisa diekspor.
"Sehingga ekspor hutan meningkat, lapangan kerja makin terbuka dan secara keseluruhan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sertifikasi pengelolaan hutan lestar IFCC adalah standar nasional yang disusun secara terbuka dan transparan dengan melibatkan seluruh elemtakeholder utama. Sertidikasi PEFC sendiri sudah diakui dan diterima industri kehutanan dunia, termasuk korporasi berskala global dan konsumen akhir..