News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BTN Bantu Penyaluran 32 Rumah Gratis REI

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di banking hall salah satu kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta Pusat, Senin (13/5/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Tabungan Negara (BTN/persero) Tbk ikut aktif dalam pemberian Ramadan Rumah Impian (RRI) oleh Real Estate Indonesia (REI). Hal tersebut merupakan wujud komitmen Bank BTN untuk dapat berperan serta secara aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu.

"Kami melakukan sinergi untuk membantu masyarakat tidak mampu dengan memberikan bantuan rumah gratis yang akan diberikan selama bulan suci ramadan," ujar Direktur Utama BTN Maryono, Senin (8/6/2015).

Sementara itu Raymond Arfandi, Wakil Ketua Umum REI sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara RRI, menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima melalui proses seleksi dan survey. Syarat yang harus dipenuhi antara lain bakal calon penerima harus didaftarkan oleh pengusul yang menyiapkan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah mengisi formulir dan melengkapi syarat administrasi, pengusul membawa berkas tersebut kepada panitia untuk selanjutnya diverifikasi oleh panita," jelas Raymond.

Panitia setempat akan menyeleksi data bakal calon penerima dari pengusul yang kemudian melakukan pengelompokan berdasarkan lokasi rumah gratis yang akan diberikan. Selanjutnya akan diseleksi lebih lanjut lagi dengan cara survey yang pada akhirnya menghasilkan calon penerima yang layak menerima rumah gratis.

"Penerima yang akan mendapatkan rumah harus berada pada radius 5 kilometer (KM) dari lokasi penyerahan rumah. Hal tersebut dilakukan agar penerima nantinya tidak terlalu jauh dari lokasi awal mereka tinggal dan dekat dari tempat mereka bekerja," ujar Raymond.

Nantinya rumah gratis yang diberikan oleh REI tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh si penerima. Untuk itu, sertifikat rumah itu akan ditahan oleh REI selama kurun waktu lima tahun. Berdasarkan pengalaman REI Sulawesi Selatan, rumah gratis yang diberikan masih ditempati oleh penerima hingga sekarang.

Sebelumnya diberitakan, REI menggelontorkan Rp 7 miliar untuk membangun 32 rumah gratis yang tersebar di berbagai daerah. (Baca: REI Bagikan 32 Unit Rumah Gratis Senilai Rp 7 Miliar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini