TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Exectuive Commitee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia Bambang Britono mengungkapan industri alkohol mengalami penurunan signfikan sebesar 40 persen di kuartal pertama 2015.
Menurut Bambang hal tersebut terjadi akibat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 yang melarang penjualan minuman alkohol di minimarket dan pengecer lainnya.
"Belum ada penjelasan resmi siapa kategori pengecer lain, pengusaha resah tidak berani jualan," ujar Bambang Britono di diskusi, Rabu malam (10/6/2015).
Bambang memaparkan pada saat Permendag belum resmi disahkan, industri alkohol sudah banyak khawatir akan pelarangan tersebut. Akibatnya banyak penjual tak jadi memesan dari produsen alkohol.
"Banyak pedagang tidak membeli malah mengembalikan barang," ujar Bambang.
Dari pihak industri minuman alkohol rendah mengaku setuju adanya Permendag Nomor 6 tahun 2015. Namun Bambang ingin bentuk pelarangan dikaji dengan baik sehingga tidak membuat industri alkohol menderita.
"Bentuknya kita kaji betul apa dampak dari pelarangan, sesuatu yang tak bisa distop, pengguna akan cari produk yang dibutuhkan," kata Bambang.