TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan kesepakatan kerjasama yang akan dilakukan antara PT Telkom dengan perusahaaan telkomunikasi asal Singapura, Singtel belum tentu disetujui pemerintah.
Lagipula, jika betul terjadi kerjsama antara Telkom dan Singtel mengenai e-goverment, Kemenkominfo kata Rudi akan melarang bila data pemerintahan ditempatkan di Singapura.
"Pelaksanaan e-goverment leading sektor-nya ada di Kemenkominfo dan Kemenpan RB. Kemenpan bagian reformasi birokrasi kita bagian infrastrukturnya. Kami juga memiliki aturan melalui PP 82 soal data center. Kalau datanya ke Singapura, ya kami larang," kata Rudi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015)
Rudi juga menegaskan kewenangan memberikan izin pengelolaan e-goverment yang dilakukan atas kerjasama dengan negara lain, harus merujuk pada kesepakatan Kemenkominfo, yang mengelola data pemerintah.
"Artinya mereka belum tentu dipilih pemerintah," kata Rudi. Tetapi bila pun kersajama dilakukan, maka Telkom harus memastikan data pemerintahan tidak akan berada di Singapura.