News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Wacana Menaikkan Iuran Pensiun BPJS Tiap Tahun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofjan Wanandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga tahun sekali mengenai besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran tersebut akan dinaikkan bertahap tergantung pada kondisi perekonomian nasional.

"Nanti ada pertimbangan lagi setiap tiga tahun akan dinaikkan lagi 1 persen bergantung pada pertimbangan ekonomi. Masalah kita sekarang ini adalah kesulitan ekonomi, jadi bagaimana kita atasi sekarang. Jadi uang itu sebenarnya tidak dipakai untuk pensiun sekaligus, terjadi 15 tahun lagi saja," kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Untuk saat ini, pemerintah menetapkan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja. Jika dalam tiga tahun ke depan kondisi perekonomian nasional membaik, maka iuran pensiun akan dinaikan satu persen hingga akumulasinya menjadi 8 persen dalam 15 tahun.

Kendati demikian, menurut Sofjan, kenaikan iuran pensiun ini bisa ditahan jika kondisi perekonomian memburuk. "Ya bisa ditahan, maka itu dievaluasi lagi setiap tiga tahun," ucap dia.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa keputusan penetapan angka 3 persen untuk besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja dan pengusaha. Menurut pemerintah, mustahil jika pekerja dan pengusaha langsung dipatok angka yang tinggi untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.

"Karena kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekomoni Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Adapun manfaat pensiun ini baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat. Bila peserta meninggal dunia, dialihkan pada ahli waris yaitu istri dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta ditahun 2019.(Icha Rastika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini