TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, akhir Juli ini, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 terkait tax holiday. Hal itu dilakukan pemerintah untuk menggenjot iklim investasi dan perbaikan daya saing dengan negara lain.
"Peraturan itu akan diterapkan akhir Juli atau awal Agustus 2015," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (23/7/2015).
Secara umum, kata Bambang, ketentuan dalam PMK ini diberikan kepada industri yang sifatnya memiliki nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Dalam PMK tersebut terdapat perluasan cakupan industri yang sebelumnya hanya 5 sektor menjadi 9 sektor.
Dalam revisi PMK tersebut tetap mempersyaratkan investasi minimal Rp 1 triliun. Akan tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar dapat mengajukan tax holiday.
"Tax holiday akan memberikan pembebasan PPh bagi investor hingga 20 tahun. Dengan syarat modal minimal Rp 500 miliar," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, kebijakan ini untuk mencapai target realisasi investasi 2010-2019, yakni sebesar Rp 3.519 triliun. “Kami berharap fasilitas tak holiday ini bisa membantu untuk mencapai target investasi,” ujar Bambang.