TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 2013 hingga semester I 2015 terdapat 328 perusahaan investasi yang izinnya diragukan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, berdasarkan informasi pengaduan yang disampaikan masyarakat ke OJK, hingga semester I 2015 sebanyak 328 perusahaan yang menawarkan investasi aspek legalnya diragukan.
"Paling banyak ini modelnya melalui penawaran investasi melalui online, ini perlu diwaspadai dan informasi ini sudah diteruskan ke Satgas Waspada Investasi OJK," kata Tituk sapaan akrab Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Tituk mengimbau, masyarakat jangan mudah tergiur dengan perusahaan investasi yang menawarkan imbal hasil terlalu tinggi dibandingkan lainnya dan ketika ada penipuan segera laporkan ke OJK agar bisa cepat ditindak.
"Ini paling banyak di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, bahkan ada yang di Jayapura," ucap Tituk.