TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah positif dan strategis adanya rencana Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian harga.
Permendag tersebut nantinya akan mengendalikan harga dan menekan spekulan yang kerap memainkan harga, terutama di saat-saat hari raya keagamaan.
Anggota DPD RI, Adrianus Garu di Jakarta, Rabu (29/7/2015) mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif Mendag yang akan menerbitkan Permendag tersebut agar harga pangan di masa mendatang akan semakin baik dan stabil.
“Saya melihat rencana Mendag yang akan menerbitkan Permendag Pengendalian Harga Pangan merupakan bukti keseriusan Rachmat Gobel bekerja untuk kepentingan rakyat. Kita dukung kalau tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Adrianus lebih jauh mengatakan, Permendag tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Teahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting atau dikenal dengan pengendalian harga pangan.
“Karena itu merupakan amanat Perpres, maka sangat diapresiasi ketika Mendag Rachmat Gobel berinisiatif menerbitkan peraturan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Mendag Rachmat Gobel mengatakan Permendag pengendalian harga akan terbit pada tahun ini. Karena menurutnya, tahun ini Permendag tersebut memang harus selesai.
“Yang jelas dalam waktu dekat akan ke luar, tahun ini kan memang harus selesai,” katanya.
Rachmat meyakini dengan penerbitan Permendag sebagai turunan dari Perpres No 71/2015 itu, pengendalian harga mendatang akan lebih baik.
Namun Rachmat Gobel menekankan regulasi harga referensi tentang bahan pokok baru akan diaplikasikan begitu harga situasi pasar tidak kondusif dan harga sulit dikendalikan.
Rachmat menambahkan, ke depan ia juga akan memperingkas rantai distribusi agar disparitas harga daging sapi dapat ditekan. Karena hal tersebut yang juga menjadi salah satu penyebab harga pangan naik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 terkait Stabilitas Harga Bahan Pokok tersebut, mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok.
Perpres tersebut mengatur 14 jenis bahan kebutuhan pokok yakni: Beras, Kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.
Di dalam aturan ini juga ditegaskan kewenangan Kemendag yaitu menetapkan kebijakan harga, mengelola stok logistik, mengelola ekspor impor, mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.