News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik BPJS

Penuhi Usulan MUI, BPJS Kesehatan akan Buat Program Syariah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Idris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kemungkinan akan membentuk jaminan kesehatan nasional berbasis syariah, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang memilih program kesehatan sesuai dengan prinsip syariah.

Hal ini pun untuk merespons hasil keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan.

MUI menilai bahwa jaminan kesehatan nasional tersebut mengandung tiga unsur dilarang. Pertama, gharar (keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain).

Kedua, maisir (memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja). Ketiga, riba (bunga atau tambahan).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, akan ada tim bersama untuk mengkaji apakah persoalan syariah ini dapat diselesaikan pada tingkat direksi BPJS Kesehatan atau harus melalui persetujuan presiden.

Menurutnya, setelah kajian bersama selesai dan dapat dirubah pengelolaannya berdasarkan keputusan direksi, maka dalam sepekan program BPJS Kesehatan syariah sudah dapat dijalankan.

Namun, jika harus melalui persetujuan tingkat yang lebih tinggi, seperti harus persetujuan presiden dan DPR maka waktunya akan lebih lama.

"Kami akan liat nanti pembahasan lebih lanjutnya, tapi BPJS kesehatan siap memfasilitasi program syariah," ucap Fahmi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Adapun skema ketika ada program BPJS Kesehatan syariah, kata Fahmi, calon peserta ketika mengajukan pendaftaran maka diberikan dua pilihan formulir, yaitu antara konvensional atau syariah.

"Formulirnya terdapat akad sesuai syariah dan penempatan dananya juga di bank syariah, sehingga unsur gharar, maisir, riba hilang," ujar Fahmi.

Sementara mengenai denda jika peserta telat membayar iuran setiap bulan sebesar 2 persen, Fahmi memastikan bahwa uang denda tersebut tidak digunakan untuk kepentingan BPJS Kesehatan, melainkan dikembalikan lagi ke masyarakat yang membutuhkannya melalui perobatan.

"Denda itu masuk ke dana iuran, jadi ini bisa memperbesar pelayanan ke masyarakat," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini