TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pertemuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan beberapa pihak, dalam membahas persoalan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menelurkan tiga kesepakatan.
Pertemuan ini dihadiri oleh OJK, Majelis Ulama Indonesia, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Masyarakat Ekonomi Syariah.
Adapun hal-hal yang telah disepakati antara para pihak tersebut, untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat, sebagai berikut :
1. Telah dicapai kesepakatan para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.
2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata haram.
3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional seusai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.
"Besok tim mulai bekerja, sekitar 10 orang dari semua pihak, kalau tidak bertentangan dengan undang-undang dan bisa wewenang BPJS saja maka akan cepat (BPJS Kesehatan dengan program syariah), kalau harus ada yang diubah undang-undang maka membutuhkan waktu yang lama," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, Jakarta, Selasa (4/8/2015).