News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sofyan Djalil: Presiden Bilang, 'Tax Holiday' Gak Perlu Lewat Presiden

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo ketika meresmikan Pembukaan Temu Kreatif Nasional 2015 di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Banten, Selasa (4/8). Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga meresmikan Gedung ICE tersebut yang memiliki luas 117 ribu meter persegi dilengkapi 10 Hall tanpa tiang yang menjadikan ICE sebagai tempat pertunjukan dan pameran terbesar di Asia yang dimiliki oleh Grup Kompas Gramedia dan Sinar Mas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday, dalam aturan yang akan dikeluarkan pekan depan tidak membutuhkan persetujuan Presiden.

Sofyan mengatakan, perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday hanya perlu mendapatkan persetujuan di tingkat Kementerian/ Lembaga (K/L). Menurut Sofyan, hal ini merupakan sebuah reformasi dalam usaha menarik investasi.

Prosedur sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, di mana harus memperoleh persetujuan Presiden dianggap terlalu berbelit-belit.

"Kita lakukan reformasi untuk menarik investasi. Prosedur yang berbeli-belit sebelumnya, karena harus melewati Presiden, jadi tidak ada lagi," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, rencana ini sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo. "Presiden sudah setuju. Harusnya revisi PMK bisa keluar dalam waktu dekat. Tinggal Menteri Keuangan teken," tegasnya.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, diharapkan PMK bisa keluar pekan depan. "Harus keluar sebelum tanggal 15 Agustus," kata Sigit ditemui usai rapat, Jumat.

Sigit mengatakan dalam rapat juga disepakati akan ada perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday tergantung kesepakatan Menteri Keuangan.

"Ada diskresi Menteri untuk menambahkan jangka waktu jadi 20 tahun. Tapi itu nanti Menkeu yang memutuskan," ucap Sigit.

Menurut dia, jangka waktu 20 tahun cukup ideal untuk mengejar pertumbuhan investasi. Seiring dengan banyaknya investasi yang masuk, Sigit berharap ada kegiatan ekonomi yang berjalan, sehingga ada potensi pajak yang bisa dikejar.(Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini