News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SP JICT Imbau Menko Rizal Ramli Perhatikan Kisruh Konsesi JICT

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOMASI JICT - Ketua Serikat Kerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim (kedua kanan) bersama Wakil Ketua SP JICT Ivan Sukoco (kiri), dan Sekjen SP JICT Firmansyah (kedua kiri) menggelar konferensi pers terkait penyataan sikap dan rencana somasi terhadap PT. Pelindo II di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (22/7). Serikat Pekerja JICT melayangkan somasi kepada PT Pelindo (Persero) II dan Hutchison Port Jakarta terkait proses perpanjangan konsesi JICT yang diduga telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengimbau Menko Maritim yang baru Rizal Ramli agar dapat memberikan perhatian terhadap kisruh konsesi pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut oleh Dirut Pelindo II RJ Lino kepada perusahaan Hutchison Port Holdings.

"SP berharap Menko Rizal dapat meninjau ulang proses perpanjangan konsesi yang melanggar UU pelayaran dan prosesnya tidak transparan sehingga harga jualnya sangat murah," ujar Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan kepada pers di Jakarta, Kamis, (13/8/2015).

Untuk itu, SP ‎JICT menghimbau Rizal Ramli dapat memperhatikan beberapa terkait kisruh konsesi JICT.

Menurut Nova, potensi kisruh akan semakin buruk dan mengganggu iklim kondusif di JICT sebagai gerbang ekonomi nasional.

"SP sangat menyayangkan Dirut Pelindo II selalu bersikeras perpanjangan konsesi tidak melanggar UU Pelayaran dan berbohong dengan mengatakan perpanjangan telah ditender," katanya.

Dengan menyatakan itu, Lino seolah-olah tidak setuju dengan UU Pelayaran 2008, yang dengan jelas menyatakan perpanjangan konsesi harus melalui Kementrian Perhubungan. Seorang Direktur Pelindo II ingin melawan UU, tentu sangat memprihatinkan.

"SP JICT berharap Pak Rizal Ramli dapat melakukan audit terhadap proses perpanjangan konsesi JICT. Menurut SP, apa yang dilakukan Dirut Pelindo II sama sekali tak dapat dikategorikan sebagai proses yang ‘transparan dan akuntabel’. Yang seharusnya dilakukan tentu saja adalah patuh terhadap ketentuan undang-undang dan dilaksanakan dengan tender terbuka untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional," paparnya.

SP JICT juga melihat ada begitu banyaknya ‘kebohongan’ yang tersebar dan intimidasi terhadap pekerja JICT yang kritis terhadap kejanggalan ini.

"SPJICT berharap bahwa Pemerintah dapat segera menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali prosesnya dan mengambil keputusan yang menguntungkan Indonesia sebesar-besarnya," pungkas Nova.

Serikat Pekerja JICT Himbau Menko Maritim Baru Rizal Ramli Perhatikan Kisruh Konsesi JICT

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal ( SP JICT) menghimbau Menko Maritim yang baru Rizal Ramli agar dapat memberikan perhatian terhadap kisruh konsesi pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut oleh Dirut Pelindo II RJ Lino kepada perusahaan Hutchison Port Holdings.

"SP berharap Menko Rizal dapat meninjau ulang proses perpanjangan konsesi yang melanggar UU pelayaran dan prosesnya tidak transparan sehingga harga jualnya sangat murah," ujar Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan kepada pers di Jakarta, Kamis, (13/8).

Untuk itu, SP ‎JICT menghimbau Rizal Ramli dapat memperhatikan beberapa terkait kisruh konsesi JICT.

Menurut Nova, potensi kisruh akan semakin buruk dan mengganggu iklim kondusif di JICT sebagai gerbang ekonomi nasional.

"SP sangat menyayangkan Dirut Pelindo II selalu bersikeras perpanjangan konsesi tidak melanggar UU Pelayaran dan berbohong dengan mengatakan perpanjangan telah ditender," katanya.

Dengan menyatakan itu, Lino seolah-olah tidak setuju dengan UU Pelayaran 2008, yang dengan jelas menyatakan perpanjangan konsesi harus melalui Kementrian Perhubungan. Seorang Direktur Pelindo II ingin melawan UU, tentu sangat memprihatinkan.

"SP JICT berharap Pak Rizal Ramli dapat melakukan audit terhadap proses perpanjangan konsesi JICT. Menurut SP, apa yang dilakukan Dirut Pelindo II sama sekali tak dapat dikategorikan sebagai proses yang ‘transparan dan akuntabel’. Yang seharusnya dilakukan tentu saja adalah patuh terhadap ketentuan undang-undang dan dilaksanakan dengan tender terbuka untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional," paparnya.

SP JICT juga melihat ada begitu banyaknya ‘kebohongan’ yang tersebar dan intimidasi terhadap pekerja JICT yang kritis terhadap kejanggalan ini.

"SPJICT berharap bahwa Pemerintah dapat segera menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali prosesnya dan mengambil keputusan yang menguntungkan Indonesia sebesar-besarnya," pungkas Nova.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini