TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat perburuhan Timboel Siregar menilai, pemerintah harusnya tegas dalam menegakkan aturan penggunaan rupiah sebagai mata uang yang digunakan perusahaan dalam menggaji tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
“Banyak dari tenaga kerja asing itu digaji dengan dollar. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Mata Uang, seharusnya mereka digaji dengan rupiah,” kata Timboel kepada KONTAN, Minggu (20/9).
UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan, setiap transaksi yang berlangsung di Indonesia wajib menggunakan rupiah. “Maka dari itu, tidak boleh pekerja asing digaji dengan mata uang selain rupiah,” tandas Timboel.
Selain itu, penggunaan valuta asing untuk transaksi gaji dapat menguntungkan pekerja asing. Terutama dalam kondisi tingginya kurs dollar terhadap rupiah seperti sekarang ini.
“Akhirnya terjadi disparitas gaji yang sangat tinggi,” kata Timboel.
Tidak hanya gaji, menurut Timboel, pemerintah juga perlu mengatur fasilitas yang dapat diperoleh tenaga kerja asing. “Meskipun mereka ditunjung langsung oleh pemilik modal, tidak berarti mereka bisa mendapatkan fasilitas yang berlebihan. Sebab, fasilitas tersebut nantinya akan menekan upah buruh di bawahnya,” papar dia.
Menurut Timboel, persoalan mengenai tenaga kerja asing sebaiknya segera dituntaskan sebelum dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015.(Pamela Samia)