Laporan Wartawan Kontan, Pratama Guitarra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski peraturan menteri mengenai aturan detil divestasi saham belum final, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesumbar bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia akan dilakukan sesuai rencana, targetnya pada Oktober 2015.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan lagi sahamnya sebesar 10,64 persen.
Seperti diketahui, untuk kewajiban divestasi tahap pertama sudah dilaksanakan di mana sebanyak 9,36% saham Freeport telah dijual kepada pihak nasional, yakni PT Indocopper.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, Senin (28/9/2015), mengatakan pemerintah akan segera memfinalisasi Revisi Peraturan Pemerintah No 77/2014. Nantinya, beleid mengenai divestasi saham akan dihapus dalam PP tersebut dan dimasukkan ke dalam Permen Kementerian ESDM.
"Kami selesaikan RPP 77/2014 Senin (28/9/2015) di Kementerian Perekonomian, kami akan lihat juga apakah mengenai Permen divestasi bisa sekaligus diselesaikan," terangnya kepada KONTAN, Minggu (27/9/2015).
Dengan adanya beleid baru mengenai aturan detil dan payung hukum terkait divestasi, Teguh bilang, proses divestasi saham Freeport tidak akan molor. Namun dia belum bisa membeberkan apakah divestasi saham Freeport yang akan dilakukan pada Oktober bulan depan angkanya akan berubah.
Intinya teguh memastikan tidak akan ada penundaan, dan berjalan sesuai rencana. "Untuk angkanya bisa ditentukan besok (Pada rapat di Kemenko Perekonomian). Sebab Permen divestasinya harus diselesaikan dulu, yang jelas Oktober ini tetap akan melanjutkan divestasi Freeport," tuturnya.
Sayangnya, sampai akhir September ini, pemerintah juga belum menentukan siapa Badan Usaha Milik Negara yang akan menggarap divestasi saham Freeport. Menurut Teguh, hal itu masih dalam tahap diskusi. "Belum ada BUMN-nya, kita tunggu saja besok seperti apa. Intinya kan membuat lebih detil aturan yang ada di Permen dulu," urainya.
Mengutip berita Harian KONTAN pada Senin (21/9/2015), Tim Khusus Sumber Daya Alam Papua berencana memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo agar kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui penawaran saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencananya, Freeport mulai wajib menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada peserta nasional pada Oktober 2015.