News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendemo Lempar Telur ke Gedung Bappebti

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli (APR) kembali berdemo di Kantor Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Rocky menilai PT MIF sudah kebal hukum, sementara Kepala Bappebti justru melindungi pialang yang melakukan penipuan nasabah senilai Rp 34 miliar tersebut.

Tindakan split, jelas Rocky, merupakan tindakan sengaja memecah dan merekayasa order atau transaksi nasabah. Modusnya dengan cara memodifikasi order nasabah dan menciptakan satu transaksi baru seolah-olah nasabah yang melakukan transaksi tersebut, padahal nasabah tidak pernah melakukannya.

Dari satu transaksi dilakukan split menjadi dua transaksi, padahal nasabah melakukan satu transaksi saja. Dalam kasus ini, modusnya dilakukan terhadap 2 transaksi nasabah tanggal 14 November 2014, sehingga tercatat ada 4 transaksi yang mengakibatkan nasabah rugi miliaran.

Kedua, tindakan delay. Menurutnya, ini tindakan sengaja memperlambat respon atas order nasabah. Dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), pada saat nasabah memberikan order (jual atau beli) kepada pedagang, maka setelah pedagang menerima order itu, seharusnya, sesaat itu pulalah atau paling lama 3 detik, pedagang wajib memberikan respon atau jawabannya kepada nasabah.

Dalam kasus ini, nasabah sering mengalami kejadian aneh, di mana pedagang menyampaikan respon dalam waktu sangat lama. Perilaku pedagang yang tidak adil itu setelah dihitung rata-rata waktu responnya bervariasi antara 10-20 detik, dan tercatat waktu paling lama adalah 32 detik. Tindakan delay ini telah merusak pasar karena dengan lamanya respon (3-5 detik saja) harga sudah berubah sehingga transasksi yang tadinya menguntungkan akhirnya menjadi rugi.

Ketiga, lanjut Rocky, tindakan reject. Tindakan sengaja menolak order nasabah, baik itu terhadap open position order maupun close position order. Dalam kasus ini, sangat banyak sekali tindakan reject dilakukan pedagang ketika harga yang diminta nasabah tidak memiliki perbedaan dengan harga pada saat pedagang menerima order nasabah.

Bahkan yang paling tidak masuk akal, modify order nasabah-pun sering di-reject pedagang PT SAM. Padahal modify order hanya merupakan upaya nasabah untuk memodifikasi posisi target profit dan stop lost (strategi manajemen resiko nasabah).

"Ke-3 tindakan tersebut merupakan tindakan orang-orang yang sengaja ditempatkan di belakang sistem Meta Trader dan mesin transaksi (matching engine) untuk menghabisi dana nasabah. Karena logikanya, tidak mungkin sebuah sistem dan sebuah mesin mengetahui nasabah menang, lalu secara otomatis melakukan kecurangan-kecurangan membuat nasabah kalah. Maka hanya manusia-lah yang dapat melakukan tindakan curang seperti itu," kata Rocky Nainggolan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini