TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, konsep RUU Tax Amnesty yang ingin diterapkan pemerintah merupakan sebuah upaya pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2015 ini.
"Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional sehingga nantinya selain pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty juga menyelesaikan permasalahan struktural dibidang penegakan hukum," kata Misbakhun saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Politikus Golkar itu menyebut apapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba.
Menurutnya, tax amnesty yang digagas saat ini isinya harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.
Kedua, aspek hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya masuk dalam sistem ekonomi formal. Yang ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.
"Dengan tiga hal tersebut diselesaikan maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesti," tuturnya.
Masih kata Misbakhun, mengenai dari mana RUU tax amnesty akan dimulai apakah dari pemerintah atau DPR hal itu harus diwacanakan dengan baik. Bagaimanapun juga Undang Undang adalah produk kesepakatan politik nasional.
"Bagi saya kalau tax amnesty nanti kalaupun harus menjadi hak inisiatif anggota DPR tidak menjadi masalah. Justru menunjukkan kepedulian lembaga DPR bahwa secara politik DPR ingin mencari jalan keluar aras permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini," tandasnya.