TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan perkebunan, PT Provident Agro Tbk (PALM) mengatakan bahwa produksi Tandan Buah Segar (TBS) miliknya masih akan terus tumbuh.
Hal tersebut diungkapkan terkait dibekukannya operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang merupakan anak usaha PALM oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/10), Sekretaris Perusahaan Provident Agro Devin Ridwan mengatakan, di luar lahan yang dikuasai anak usahanya itu, perseroan juga memiliki lahan tertanam lainnya.
"Selain PT LIH, perseroan juga memiliki total lahan tertanam seluas 33.700 hektare dengan rata-rata 7 tahun dan masih beroperasi dengan normal, dan akan terus memberikan peningkatan produksi bagi perseroan seiring dengan peningkatan tanaman pada tahun-tahun mendatang,” tulis Devin.
Sedangkan PT LIH memiliki luas total HGU sebesar 8.716 hektare (Ha), dan luas tertanam 7.155 Ha.
Terkait keluarnya SK pembekuan izin oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terhadap LIH, Devin menegaskan, pihaknya tengah mengkaji SK tersebut dan menghentikan sementara kegiatan operasi LIH sampai dengan LIH menyelesaikan kajiannya.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2015, terjadi kebakaran pada lahan perkebunan yang berlokasi di Desa Gondai, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Di mana kebakaran tersebut juga menimpa sebagian dari areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) PT LIH. Dari total lahan yang terbakar sekitar 500 Ha, seluas 201 Ha di antaranya merupakan areal lahan LIH.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) PT LIH, api berasal dari kebakaran hutan di luar areal PT LIH yang tertiup angin dan menyeberang ke areal PT LIH.
PT LIH telah melakukan upaya pemadaman kebakaran menggunakan peralatan pemadaman yang lengkap dan melibatkan beberapa regu pemadam kebakaran dengan jumlah personel sekitar 120 orang. Sampai dengan saat ini, entitas anak perseroan masih memberlakukan status “SIAGA API” dan masih diberlakukan jadwal piket dan patrol TKTD selama 24 jam.(Hendra Gunawan)