News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Bakal Dorong Penghapusan Pasal Boleh Bakar Hutan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota komunitas Kampung Kuliner dan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) mengenakan kostum tokoh pewayangan Gatot Kaca menggelar aksi Gerakan Sejuta Masker Untuk Indonesia di Bundaran Majestik Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/10/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap yang melanda kawasan Pulau Sumatera dan Kalimantan akibat kebakaran lahan dan hutan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro dan kontra Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kembali menjadi sorotan semua pihak.

Pasalnya, dalam UU tersebut khususnya di pasal 69 ayat 2, masyarakat diperbolehkan membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) per kepala keluarga. Pasal ini dijadikan kambing hitam kebakaran hutan belakangan ini.

Sejumlah kalangan meminta agar pemerintah dan DPR merevisi UU tersebut dengan menghapus pasal yang memperbolehkan masyarakat membakar hutan. Terkait usulan tersebut, DPR mengaku sudah mendengarnya dan saat ini tengah mengkaji revisinya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan sampai saat ini rencana revisi UU tersebut belum dibahas di DPR karena belum ada dalam program legislatif nasional (Prolegnas).

"Meskipun begitu kami sedang kami kaji dan dalami," ujar Herman kepada KONTAN, Kamis (8/10).

Herman menjelaskan, DPR mendorong agar pasal yang membolehkan masyarakat membakar hutan harus dihapus dari UU sehingga tidak menjadi polemik bila terjadi kebakaran di kemudian hari. Menurutnya UU No.32/2009 ini harus diselaraskan kembali dengan kondisi saat ini dimana setiap tahun, Indonesia masih tidak terlepas dari masalah kebakaran lahan dan hutan.

Tony Wenas, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengatakan pemerintah perlu merevisi sejumlah peraturan seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lagi. Ia bilang, dalam Pasal 69 ayat 2, masih ada aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga.

"Bayangkan jika seorang cukong membiayai 1.000 kepala keluarga untuk membakar, maka ada 2.000 hektare lahan yang terbakar. Ini sangat tragis dan selalu perusahaan yang dipersalahkan," imbuhnya.

Ia mengklaim sejak 2008, RAPP berperan aktif menggandeng masyarakat untuk menjadi agen dalam menanggulangi masalah kebakaran lahan dengan memfasilitasi pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA).(Noverius Laoli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini