News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Carmelita Hartoto: Dua Regulasi Terbit, Perjuangan INSA Membuahkan Hasil

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional (INSA) menegaskan terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait industri perkapalan nasional sebagai jalan panjang perjuangan INSA selama ini.

Dua peraturan tersebut yaitu PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PP Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Angkutan Laut Luar Negeri.

"Ini merupakan komitmen kami memajukan industri pelayaran nasional khususnya bagi para anggota‎ dan kami akan terus melakukan sejumlah terobosan," kata Ketua INSA, Carmelita Hartoto, Senin (19/10/2015).

Ia menambahkan, dua regulasi ini sudah diperjuangkan pihaknya kepada Kementerian Keuangan sejak 2012. Dan pihaknya sangat mengapresiasi pemerintahan Jokowi yang menerbitkan dua peraturan ini. Regulasi yang seperti ini akan memajukan dunia pelayaran dan berdampak positif terhadap visi maritim pemerintah.

Carmelita mengatakan dengan terbitnya PP tersebut memberikan kemudahan bagi industri pelayaran nasional dalam melakukan kegiatannya sehingga bisa lebih bersaing di dalam negeri maupun internasional.

Dia juga berharap perjuangan INSA lainnya untuk segera dikabulkan pemerintah. Sebab, pelaku pelayaran membutuhkan dukungan regulasi agar bisa bersaing dengan pelayaran Negara lain.

“Sebenarnya pelayaran nasional ingin perlakuan yang sama dengan kelaziman dunia internasional. Jadi kami berharap akan terbit regulasi-regulasi lain yang mendukung agar dunia pelayaran nasional setara dengan negara lain,” katanya.

Sekretaris Umum DPP INSA, Budi Halim, menuturkan fengan berlakunya PP baru, maka PP Nomor 38 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini