Laporan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pemberi pinjaman di situs uangteman.com adalah jenis rentenir baru yang menfaatkan kemajuan teknologi.
"Ini (uangteman.com-red) sebenarnya rentenir, tapi memanfaatkan fasilitas online. Masyarakat jangan sampai terjebak," kata Kepala OJK Regional 4 Jateng & DIY, Santoso Wibowo.
Namun, OJK merasa kesulitan melarang uangteman.com beroperasi. Sebab, mereka memanfaatkan celah yang belum diatur.
"Susah OJK mau nangkap, karena memberi pinjaman tidak perlu izin dari kami, meski pun bunga yang diberikan besar sekali. Berbeda kalau dia menghimpun dana dari masyarakat, maka harus seizin dari kami," katanya.
Santoso mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dengan syarat mudah.
"Kami belum bisa berbuat apa-apa karena tidak ada ketentuan atau Undang-undang yang melawan dia (uangteman.com-red)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, situs penyedia pembiayaan mikro, uangteman.com, menawarkan pinjaman tanpa agunan.
Pinjaman ditawarkan maksimal Rp 2 juta dengan masa pengembalian terlama 30 hari dan bunga 1 persen per hari.
Syaratnya terbilang mudah. Peminjam minimal berusia 21 tahun, berdomisili dan memiliki KTP Jabodetabek.
Kemudian, berpenghasilan minimal Rp 3 juta dan punya rekening bank atas nama pribadi. (*)