TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), yakni PT National Sago Prima (NSP), digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 1,07 triliun.
Gugatan itu dilayangkan ke PT NSP lantaran kebakaran terjadi di lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang dimiliki.
Gugatan yang dilayangkan itu berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 20 Oktober.
Karena gugatan tersebut, laporan keuangan Sampoerna Agro juga terkena dampak karena perusahaan harus mengalokasikan dana untuk membayar denda sebesar Rp 1,07 triliun.
Rinciannya, dana sebesar Rp 319,16 miliar untuk membayar ganti rugi atas lingkungan hidup, dan Rp 753,74 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.
"Ganti rugi tersebut dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Maka, ini akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan perseroan," kata Eris Ariaman, Sekretaris Perusahaan SGRO, dalam keterbukaan informasi, Kamis, (22/10/2015).
Di sisi lain, kondisi keuangan Sampoerna Agro saat ini tengah kembang kempis. Pada semester I, kas yang dimiliki hanya Rp 192,99 miliar. Adapun laba yang diperoleh merosot 48,06 persen dari Rp 189,63 miliar menjadi Rp 98,48 miliar.
Pendapatan perseroan juga turun 9,65 persen dari Rp 1,45 triliun menjadi Rp 1,31 triliun.
Perseroan menyatakan, apabila seluruh gugatan itu dikabulkan oleh pengadilan, NSP akan kehilangan hak hukumnya untuk menjalankan kegiatan operasional. Akibatnya, NSP wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya dengan pihak lain. NSP juga tidak dapat lagi melangsungkan kegiatan usaha.
Sebagai informasi, NSP merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis sagu. Aset NSP tercatat Rp 5,97 miliar. Di situ, SGRO memegang 99,98 persen kepemilikan. (Annisa Aninditya Wibawa)