TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol, beberapa ruas jalan tol akan mengalami kenaikan.
Dalam surat keputusan ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyesuaikan tarif ruas jalan tol yang berlaku Minggu, 1 November 2015 serentang 9-15 persen.
"Terkait penyesuaian ini, kami berkonsolidasi dengan rekan-rekan BUJT apa-apa saja yang harus dipersiapkan untuk lancarnya penyesuaian tarif ini," ujar Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kristanto Priambodo di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Perubahan tarif tol ini diputuskan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 mengenai peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT mengacu tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi.
Selain itu, juga berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.153/BPS/6230/SHK/9/2015.
Adapun inflasi wilayah Jakarta 12,51 persen, Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen dan Bali 10,72 persen.
Berikut 15 ruas jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya pada 1 November 2015:
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami.
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci,
11. Semarang ABC
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara