News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

November, Penerimaan Pajak Baru Tercapai 59 Persen atau Rp 774,4 Triliun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAPUS SANKSI PAJAK - Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, didampingi, Kakanwil DJP Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, dan Kabid P2 Humas DJP Jakarta Selatan, Janri Manullang, sedang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015, tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak, di Birawa Assembly Hall, Jakarta Selatan, Senin (12/10). Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Warta Kota/nur ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyebutkan realisasi penerimaan pajak per 4 November 2015 sebesar Rp 774,4 triliun, atau sekitar 59,84 persen dari target.

Jumlah target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran pendapatan belanja Negara perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun.

“Dua bulan terakhiri ini kami menargetkan pencapaian Rp 300 triliun dan kami akan melakukan shortfall sebesar Rp 160 triliun, angka ini yang digunakan ketika dipanggil Presiden,” ujar Sigit di Gedung Pajak, Kamis (5/11/2015).

Sigit mengatakan, Ditjen Pajak optimistis untuk memenuhi target penerimaan. Menurut dia, wajib pajak kecenderungan melakukan pembayaran di akhir tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini