TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat menuturkan sebanyak 16 perusahaan yang berada di sekitar kawasan Cekungan Bandung telah mencemari lingkungan sehingga semua perusahaan tersebut diberi sanksi.
"Perlu saya tegaskan di sini semua pabrik di cekungan Bandung itu sontoloyo, semuanya melakukan pencemaran," ujar Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (5/11).
Ia merinci ke-16 perusahaan yang mencemari lingkungan tersebut adalah 11 perusahaan diberi sanksi administrasi dan lima perusahaan disidik oleh Polda Jabar.
"Salah satunya, PT Kahatex. Semua perusahaan yang diberi sanksi administrasi, kami beri jangka waktu untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya," katanya.
Oleh karena itu pihaknya kan memberikan teguran tiga kali dan jika perusahaan tersebut tak mengindahkan maka akan lakukan proses selanjutnya.
"Namun biasanya baru beberapa kali teguran perusahaan ada sebagian yang melaksanakan," katanya.
Ia menuturkan pelanggaran yang dilakukan industri tersebut kasusnya bermacam-macam seperti membuang limbah B3, membuang limbah cair sampai membangun pabrik mengganggu aliran sungai.
"Jadi perusahaan yang disidik tersebut salah satunya adalah PT Kahatex di Kabupaten Bandung," kata dia.
Biaya untuk mengolah limbah industri memang cukup mahal, kata dia, sehingga hampir seluruh perusahaan di Jawa Barat mencemari lingkungan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya untuk mengolah limbah di seluruh industri yang ada di Jabar mencapai Rp22,5 triliun.
Perhitungannya, jumlah industri besar dan menengah di Jabar sebanyak 2.800 industri dan mayoritas perusahaan tersebut membuang limbah sebanyak tiga ribu meter kubik.
"Dan untuk mengolah limbah, permeter kubiknya dibutuhkan biaya Rp7.500 sehingga totalnya 2.800 industri membutuhkan Rp22,5 triliun," katanya.