TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan perjanjian konsesi dengan empat perusahaan BUMN di bidang pelabuhan, yakni Pelindo I, II, III, dan IV.
Hal tersebut untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memaparkan perjanjian tersebut sesuai yang diatur dalam perjanjian dan amanat UU Nomor17 tahun 2008 tentang pelayaran khusus terkait reformasi pelabuhan Indonesia.
"Perjanjian pemberian izin terkait kegiatan pengusahaan di pelabuhan sudah disepakati dari pemerintah ke BUMN pelabuhan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dalam perjanjian konsesi tersebut, pemerintah memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa yang dilakukan Pelindo I sampai Pelindo IV. Perjanjian itu juga meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan.
"Kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional," ungkap Jonan.
Untuk tahap awal pelaksanaannya, ihak BPKP akan melakukan audit terhadap pelabuhan yang dioperasikan Pelindo I sampai Pelindo IV. Setelah itu, baru semua perusahaan BUMN bisa mendorong kualitas dan pelayanan pelabuhan.