TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dirjen KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangi kontrak pengadaan 11 pintu perlintasan kereta api dengan PT. Pulang Karya. Nilai kontraknya mencapai Rp 20,9 miliar.
"Ini upaya untuk meningkatkan keselamatan," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko dalam sambutannya, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia menjelaskan, sampai saat ini kecelakaan di perlintasan kereta api masih sering terjadi. Oleh karena itu, tutur Hermanto, Kemenhub sebagai regulator memiliki kewajiban untuk menekan angka kecelakaan perlintasan kerata api sebidang dengan membuat pintu perlintasan.
Upaya tersebut diakui Hermanto tak mudah. Sebab, dalam beberapa proyek pelintasan kerata api, masyarakat justru menolak keberadaan pintu perlintasan. Contohnya, seperti yang terjadi di Rawa Buaya, Jakarta.
Dalam 11 proyek pengadaan pintu perlintasan kereta api yang ditandatangani, teknologi warning system menjadi pelengkapnya dengan metode operasi otomatis. Pada jarak 1.000-1.500 meter dari pos penjagaan perlintasan, alat pendeteksi kereta api akan dipasang sehingga pintu perlintasan bisa semi otomatis tertutup.
Dari 11 pintu perlintasan itu, 5 pintu akan ditempatkan diperlintasan double track di Pulau Jawa. Sementara 6 sisanya akan ditempatkan di Pulau Sumatera.(Yoga Sukmana)