News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR: Tak Mungkin Audit Petral-PES Bila Tak ada Kerugian Negara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurtubi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mempertanyakan hasil audit forensik PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yang disebutkan tidak ada kerugian negara.

Jika hasil audit forensik Petral itu menyebutkan tidak ada kerugian negara, menurut Kurtubi menunjukkan auditor yang digunakan perusahaan BUMN itu tidak kredibel.

"Mestinya kerugian negara dengan adanya mafia migas bisa dihitung karena terbukti dari hasil audit. Mafia bisa mengatur tender dan harga," kata Kurtubi saat dihubungi wartawan, Selasa (10/11/2015).

Politikus Nasdem itu juga mengkritik Menteri ESDM, Sudirman Said yang menyebut hanya pihak ketiga sebagai dalang mafia.

Ia berpendapat tidak mungkin dalang tersebut dapat berbuat jika tidak dibantu pihak internal Pertamina atau bahkan keterlibatan pemerintah.

"Audit tidak perlu dilihat untuk ditujukan kepada seseorang (pihak ketiga)," tuturnya.

Dikatakan Kurtubi, audit forensik Petral tahun 2012 sampai 2014 bisa dijadikan sampel untuk mengungkap mafia migas di tahun-tahun sebelum 2012 bahkan lebih jauh ke belakanng

"Periode tersebut hanya penggalan sample yang diasumsikan mewakili populasi periode waktu yang lebih panjang ke belakang, mengingat mafia migas mungkin pemain-pemain berikut backingnya, itu-itu juga orangnya," tuturnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa audit forensik terhadap Petral Group yang dilaksanakan oleh auditor independen telah tuntas dilaksanakan dan akan ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan dalam kegiatan pengadaan minyak dan produk minyak oleh perusahaan.

Pertamina menyebutkan audit tersebut tidak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan-penyimpangan yang ada.

Bahkan Direktur Utama Pertamina menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memvonis ataupun mengungkapkan nama yang terlibat dalam hasil temuan di dalam audit forensik.

"Kami tidak menyampaikan laporan angka kerugian dan hal yang melanggar hukum," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Dikatakan Dwi, audit forensik tersebut hanya melakukan audit terhadap aktivitas bisnis di dalam Petral. Untuk penentuan pihak-pihak terlibat dalam proses bisnis yang berpotensi memicu kerugian, dirinya menyerahkan pada penegak hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini