News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Perkebunan Wajib Memiliki Alat Pemadam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN LAHAN - Helikopter dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencoba memadamkan kebakaran lahan dengan cara water boombing di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2015).Ratusan hektare lahan gambut yang terbakar pada kebakaran tersebut dan asap dari kebakaran tersebut mengganggu kendaraan yang melintas di kawasan Jalan lintas timur Palembang-Inderalaya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden yang berisi rencana aksi pemerintah untuk mencegah berulangnya kasus pembakaran hutan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, rencana aksi tersebut nantinya akan berisi beberapa hal.

Salah satunya, kewajiban bagi perusahaan perkebunan untuk menyediakan alat pencegah dan pemadam kebakaran hutan di wilayah usaha mereka. "Kalau tidak dipenuhi kami akan beri disinsentif baik berupa denda atau disinsentif lainnya," kata Siti Kamis (12/11).

Siti mengatakan, saat ini rancangan peraturan presiden tersebut sedang digodog pemerintah dan ditargetkan bisa diselesaikan secepatnya. Sebagai gambaran, pembakaran hutan yang memicu terjadinya bencana asap parah kembali terjadi pada tahun 2015 ini.

Berdasarkan hasil identifikasi LAPAN pembakaran hutan tahun pada kurun waktu 1 Juli 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015 ini telah menghanguskan dan merusak setidaknya 2,089 juta hektare hutan.

Nur Hidayati, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi sementara itu mengatakan, berdasarkan catatan dan temuan organisasinya, maraknya kasus pembakaran hutan belakangan, khususnya tahun 2015 ini dipicu oleh obral izin alih fungsi kawasan hutan dan perkebunan hutan tanaman industri yang dikeluarkan pemerintah. Itu telah membuat, kasus pembakaran hutan meningkat.

Berdasarkan catatan Walhi, setidaknya ada ratusan perusahaan pemegang ijin alih fungsi kawasan hutan dan perkebunan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan saat ini. Beberapa di antaranya, diduga melibatkan kelompok perusahaan besar, seperti; Wilmar, Sinarmas, Raja Garuda Mas, Sampoerna, First Resorces PTPN, Cargill dan Sampoerna.

"Dari analisis Walhi yang kontribusinya besar itu, yang bisa kami identifikasi sumbang asap dan perlu di-review," katanya.

Namun, Wilmar dan Sampoerna membantah tuduhan tersebut. Johannes, Sekretaris Perusahaan Kelompok Usaha Wilamar dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Kontan beberapa waktu lalu mempertanyakan data dari Walhi tersebut. Bukan hanya itu saja, Wilmar juga menyatakan, tuduhan Walhi tersebut sebagai pencemaran nama baik dan karena itu akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. (Agus Triyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini