TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersikap tegas terhadap sekuritas yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
"Kalau soal goreng-menggoreng saham, OJK harus tegas karena ini bisa pidana, kalau suspensi itu kan baru sanksi administratif, jadi penanganannya belum apa-apa," ujar pengamat pasar modal Yanuar Rizky saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Beberapa hari lalu Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi aktivitas perdagangan di Bursa kepada tiga sekuritas yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas, namun pada hari berikutnya BEI mencabut suspensi tersebut karena dinilai telah memenuhi persyaratan.
Tindakan suspensi tersebut diambil karena ketiganya melanggal tiga hal yaitu tidak melakukan manajemen risiko secara andal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip nasabah (KYC) dengan baik.
"Kalau internal kontrolnya tidak baik, sanksinya pun administratif. Pasar modal itu kan sifatnya spekulasi, kalau transaksinya berisiko, kontrolnya harus tegas kan ada pemeriksaan rutin," ujar Yanuar.