TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada proses audit Pertamina Energy Trading Limited (Petral), telah dilakukan dua kali.
Pada tahap awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Petral dari transaksional dan operasional, sedangkan audit forensik dilakukan lembaga asal Australia, Kordamentha.
"Audit forensik beda, BPK audit operasional transaksional."
"Apa yang dilakukan BPK seperti proses tender ada temuan kecil," ujar Corporate Secretary Pertamina Winsuntoro, Minggu (15/11/2015).
Wisnu memaparkan audit yang dilakukan Kordamentha, bersifat investigasi terhadap kinerja pegawai Petral selama melakukan pengadaan minyak mentah.
Hal ini dibuktikan dengan memantau semua komunikasi yang terekam baik lisan maupun surat elektronik.
"Audit forensik menggali semua hal diluar sistem komunikasi, ada email-email peserta tender dengan para pekerja atau pegawai di Petral dilihat disini," jelas Wisnu.
Menurut Wisnu kedua jenis audit memiliki hasil yang berbeda.
Namun tujuan kedua audit tersebut sama, yakni menghitung jumlah kerugian dan kehilangan biaya negara yang dipermainkan Petral selama ini.
"Audit yang agak berbeda setelah apa yang dilakukan," kata Wisnu.
PHK Pegawai Petral
Pada proses likuidasi Petral, semua pegawainya sudah dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawan yang tersisa di tubuh Petral hanya pemegang jabatan sementara, namun semua transaksi pembelian minyak impor melalui Integrated Supply Chain (ISC).
"Eks pekerja Petral sudah kita parkir kita ganti, dalam menunggu pembubaran petral pada April 2016," ujar Corporate Secretary Pertamina Wisnuntoro di diskusi Energi Kita, gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (15/11/2015).