TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan sikap Presiden Joko Widodo terkait kontrak PT Freeport. Menurutnya, Presiden tak akan perpanjang kontrak Freeport sebelum kontrak lama berakhir.
"Sikap pemerintah, menyampaikan ke saya kemarin. Presiden tidak akan pernah memperpanjang Freeeport sebelum tahun 2019 karena itu bertentangan dengan undang-undang," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Menurut Luhut masalah Freeport sebenarnya sederhana. Kasusnya sama seperti Mahakam yang expired 2017. Dua tahun sebelumnya bisa negosiasi (perpanjang kontrak). Freeport sendiri habis kontrak pada tahun 2021.
"Desakan-desakan itu memang kami rasakan, tapi secara konsisten, itu jelas tidak bisa dilakukan. Kami justru mengusulkan bahwa buat Freeport seperti Mahakam, kalau itu sudah habis kontrak kembali ke negara," ujarnya.