TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama mengakui pihaknya menginginkan perpanjangan kontrak karya lebih cepat.
Banyaknya jumlah karyawan yang menunggu kepastian jadi alasan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu agar kontrak karya segera direalisasikan.
Kontrak karya PT Freeport sendiri akan berakhir pada 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dibahas pada saat dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Kita ingin secepatnya (kontrak karya diperpanjang), karena ada karyawan kita yang banyak. Kita ingin secepatnya renegosiasi kontrak," kata Riza di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Perpanjangan kontrak Freeport pun belakangan ramai dengan adanya dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Kasus itu pun kini sedang diverifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mengenai adanya polemik perpanjangan PT Freeport yang ramai diperbincangan, Freeport kata Riza tidak ingin berkomentar.
Pihaknya mengklaim bahwa tidak pernah melakukan lobi dengan Novanto dan hanya melakukan negosiasi kontrak dengan Kementerian ESDM saja.
"Itu kan masih di pihak berwenang, ya jadi kita tidak berkomentar ya. Kita ikuti saja prosesnya. Kita hanya negosiasi dengan (Kementerian) ESDM,"ujar Riza.