Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah dalam perekonomian nasional, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengelolaan likuiditas dan investasi syariah.
Peningkatan ini terkait dengan pendalaman pasar sukuk, penggalian potensi dana dari zakat dan wakaf, serta perumusan regulasi yang kondusif terhadap transaksi keuangan berbasi syariah.
“Termasuk inisiatif global Zakat core principles yang diprakarsai Indonesia,” kata Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Jakarta, Selasa (24/11/2015)
Dia mengatakan, inisiatif pengelolaan zakat dan wakaf tersebut saat ini diformalkan dalam bentuk pendirian Islamic inclusive financial service board (IIFSB).
Lembaga ini diharapkan berperan luas dalam mengembangkan dana keuangan sosial syariah ke semua negara berpenduduk mayoritas islam termasuk Indonesia.
Agus mengharapkan peningkatan peran Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan sistem keuangan syariah global akan mendukung dan memantapkan langkah untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.