News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VII DPR: UU Menjamin Peran Swasta dalam Kegiatan Hilir Migas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan penyambungan jaringan pipa gas sepanjang 18 KM dari Panaran - Tanjung Uncang milik Perusahaan Gas Negara (PGN), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6). trader gas swasta dan industri pemakai gas terkait terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2015 mendapatkan perhatian dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keresahan trader gas swasta dan industri pemakai gas terkait terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2015 mendapatkan perhatian dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dihadiri perwakilan 9 fraksi pada Selasa (24/11/2015), malam, beberapa stakeholder hilir gas dan asosiasi mikro hidro diundang anggota dewan untuk memaparkan keresahan yang mereka alami.

Sabrun Jamil Amperawan, Ketua INGTA (asosiasi trader gas Indonesia), menjelaskan bahwa Permen ESDM No. 37 bakal mematikan trader gas swasta yang sudah sepuluh tahun lebih berbisnis gas, membangun ratusan kilometer pipa jaringan gas, beberapa stasiun pengisian gas, pembangkit listrik gas dan mempekerjakan lebih dari limaribu pekerja.

Sabrun menambahkan aturan tersebut ditetapkan tanpa melalui diskusi dengan stakeholder gas dan berpotensi menimbulkan monopoli gas hanya untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan BUMD. Ini tentu melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan peran swasta melalui mekanisme yang wajar, sehat dan transparan.

Permen tersebut sangat kontradiktif dengan semangat Presiden Jokowi yang mendorong peran semua komponen bangsa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sedang terpuruk.

Sementara Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN yang hadir mewakili IGA (Indonesia Gas Association) berpendapat lain, “ Pada dasarnya hadirnya aturan tata kelola gas melalui peraturan menteri ini sudah baik. Hanya apabila dirasa merugikan trader gas lain, bisa dibicarakan lebih lanjut untuk dicari titik temu”.

Dirjen Migas yang diwakili oleh Susyanto , Sekretaris Ditjen, juga menyatakan peraturan menteri ini ditetapkan untuk memperbaiki tata kelola hilir gas yang selama ini menciptakan pasar yang tidak efisien, harga gas yang tinggi dan banyak trader gas tidak berfasilitas yang hanya bermodalkan kertas.

Namun kalau dalam pelaksanaannya malah mematikan trader gas berfasilitas dan industri pemakai, maka perlu direvisi untuk penyempurnaan. Menteri ESDM sendiri sudah memberi lampu hijau untuk melakukan revisi terhadap isi Permen tersebut.

Dr. Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI, mengingatkan Menteri ESDM dan jajaran dibawahnya untuk taat pada Undang – Undang. “Tidak bisa sebuah aturan dibuat hanya bermodalkan niat baik, tapi menabrak Undang Undang yang ada, dalam hal ini Undang – Undang No. 22 tahun 2001 yang secara tegas menjamin peran badan usaha swasta dalam kegiatan usaha hilir migas”

Kardaya menambahkan Permen ESDM No. 37 juga bisa dianggap berbahaya karena membatasi kontraktor migas untuk menjual gas hak kontraktor ke konsumen yang memberikan harga paling baik.

Padahal dalam kontrak PSC, kontraktor berhak menjual gas bagian kontraktor ke konsumen yang paling menguntungkan, tidak bisa dibatasi hanya ke BUMN atau BUMD tertentu. Ini bisa menyebabkan lemahnya posisi Pemerintah apabila ada pihak yang melakukan uji materi atau menuntut ke Mahkamah Agung.

Anggota Komisi VII dari fraksi Golkar, Eni M Saragih berpendapat,” Pemerintah seyogyanya mendorong semua komponen anak bangsa untuk berperan aktif dalam kegiatan hilir migas. Apalagi semua trader gas yang tergabung dalam asosiasi dimiliki sepenuhnya oleh warga Indonesia, tidak satupun dimiliki oleh asing”.

“Menteri ESDM harus mencabut Permen 37 karena bertentangan dengan Undang Undang, proses terbitnya tidak transparan dan meresahkan industri gas,” tambah Eni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini