Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan persentase giro wajib minimum (GWM) primer menjadi 7,5 persen dari 8 persen berpotensi menambah likuiditas sekitar Rp 18 triliun hingga Rp 23 triliun.
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Solikin M Juhro mengatakan, ketentuan penurunan tersebut terdapat dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang perubahan kedua atas PBI No 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional.
“Mulai hari ini 1 Desember, bank sudah bisa menahan likuiditasnya dari pengurangan GWM Primer, jadi ada tambahan likuiditas sekitar 0,5 persen, sehingga likuiditas makin besar,” kata Solikin di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia mengungkapkan, meski hanya sekitar GWM Primer hanya turun 0,5 persen tapi akan berdampak pada penambahan likuiditas perbankan, sehingga kapasitas kredit bank bisa tumbuh lebih besar.
Selain itu, untuk bank yang melakukan merger atau konsolidasi, BI masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam rupiah sebesar 1 persen untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
Dengan pemberian kelonggaran tersebut, maka GWM Primer dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank yang melakukan merger atau konsolidasi berubah dari semula sebesar 7,5 persen menjadi 6,5 persen dari DPK rupiah.
Solikin menjelaskan, dengan penurunan GWM Primer ini akan terjadi penurunan pada biaya dana atau cost of fund, suku bunga kredit dan peningkatan kasitas kredit, dengan ini bank akan terpacu untuk meningkatkan kapasitas kreditnya.