Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumpulkan para pemangku kepentingan lainnya pada pertengahan Desember 2015.
Tujuannya untuk membahas penerapan energi nuklir di masa depan.
"Kami pertengahan Desember kumpul bahas rumusan nuklir seperti apa lalu disampaikan kepada DPR Komisi VII," ujar Sudirman di rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Alasan nuklir masih masuk dalam pembahasan, karena tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no.79 tahun 2014.
Di dalam aturan tersebut meneybutkan nuklir merupakan bagian dari energi baru terbarukan.
"Berpegang pada dokumen formal PP 79 tahun 2014," ungkap Sudirman.
Mantan Direktur Utama PT Pindad memaparkan energi nuklir masih menjadi pilihan terakhir juga semua energi premier habis.
Hal ini mengingat bahayanya nuklir jika terjadi ledakan.
"Nuklir akan jadi last resort apabila usaha lain tidak dipenuhi," jelas Sudirman.