News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Pajak Mundur

Sigit Priadi Mengaku Mundur dari Jabatan Dirjen Pajak Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Diri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sigit Priadi Pramudito (tengah)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito akhirnya mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena tidak berhasil mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir atau diatas 85 persen.

"Saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak, pengunduran diri ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam penerimaan pajak," kata Sigit melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (1/12/2015)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito akhirnya mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun ini tak akan tercapai.

Dirinya bahkan mengisyaratkan mengibarkan 'bendera putih' alias mengundurkan diri dari jabatannya akibat tak tercapainya target penerimaan pajak tersebut.

Dia mengungkapkan, dalam perhitungannya penerimaan pajak hingga akhir 2015 hanya akan mencapai 80 persen hingga 82 persen.

Berdasarkan data Ditjen pajak per 4 November 2015, penerimaan pajak baru mencapai Rp 774,4 triliun atau 59,84 persen.

Sementara target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 mencapai Rp 1.294.

Ini artinya masih kurang sekitar Rp 519,6 triliun lagi untuk mencapai target 100 persen.

"Perhitungan saya hanya akan mencapai 80-82% di akhir tahun 2015. Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan teman-teman sekalian, mohon maaf bila ada hal-hal yang tidak berkenan selama ini," ujar Sigit.

Diakhir pesan singkatnya, dia hanya berharap, semoga Dirjen Pajak yang berikutnya akan membawa DJP semakin Jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan.

Sebelumnya, Sigit mengatakan, jika realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen sampai 95 persen maka tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dipangkas 10 persen dan jika pencapaian hanya 85 persen hingga 90 persen maka tukin akan dipangkas 15 persen.

Menteri Keuangan RI Bambang P.S Brodjonegoro membenarkan jika Sigit mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini