TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi jilid 7 dikeluarkan hari ini. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan memberikan keringanan untuk industri padat karya.
"Keringanan PPH pasal 21, yaitu pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan. Jadi, keringanan bagi pegawai yang bekerja pada insutri padat karya, selama jangka 2 tahun, namun nanti akan dievaluasi kalo dianggap perlu bisa diperpanjang melalui PP," ujar Darmin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Darmin mengatakan, bentuk keringanan yang diberikan pemerintah yaitu pemotongan PPH sebesar 50 persen dari angka tahun ini dan berlaku mulai 1 Desember.
Namun, Darmin menjelaskan, pemerintah memberikan syarat kepada perusahaan yang bisa memperoleh keringanan PPH tersebut. Pertama, perusaaan tersebut minimal memiliki 5 ribu karyawan.
Perusahaan tersebut juga diminta menyerahkan daftar karyawan yang akan diberikan keringanan.
Kedua, perusahaan tersebut harus memiliki hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya.
"Keringanan diberikan untuk lapisan kena pajak sampai dengan 50 juta. ini gaji karyawannya," ucap Darmin.
Darmin mengatakan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPH tersebut tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang diperoleh.